SELAMAT DATANG DI KAWASAN BERNIAGA (DESA BAJUR KEC. LABUAPI KAB. LOBAR NTB)

Senin, 22 Juli 2013

Sekelumit Tentang PLPBK

Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) adalah program lanjutan dari proses pendampingan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), mulai dari masyarakat berdaya – mandiri menuju masyarakat madani dimana Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum memberikan perhatian yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,  khususnya peningkatan kualitas lingkungan permukiman.  


Jadi FOKUS pada kegiatan di program PLPBK adalah pada upaya PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN PADAT, KUMUH dan MISKIN
 
APA Latar Belakang KEGIATAN PLPBK......?
  1. Kondisi lingkungan permukiman yang buruk dan kumuh merupakan salah satu permasalahan kemiskinan;
  2. Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kegiatan penataan lingkungan permukiman di kawasan padat, kumuh, dan miskin;
  3. Penataan kawasan lingkungan dilakukan dengan meningkatkan kualitas perumahan dan kualitas pelayanan sarana dan prasarana yang mendukung kesejahteraan masyarakat;
  4. Pendekatan penataan lingkungan permukiman dilaksanakan berbasis komunitas.
Apa Prinsip-PRINSIP  pelaksanaan PLPBK....?
  1. Komprehensif dan Terpadu
  2. Berbasis Kawasan dan Komunitas
  3. Kreatif dan Inovatif
  4. Melembagakan Mekanisme Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
  5. Memperkuat Kemitraan dan Kolaborasi

APA Tujuan pelaksanaan PLPBK.......?
  1. Mewujudkan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih sehat melalui peningkatan kualitas pelayanan perumahan, sarana dan prasarana.
  2. Mewujudkan kemitraan masyarakat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kelompok peduli dalam pengelolaan penataan lingkungan pemukiman berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Mewujudkan lingkungan permukiman yang teratur, aman, nyaman dan sehat dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat miskin.
  4. Mengintegrasikan proses dan hasil perencanaan penataan kawasan permukiman kumuh dan miskin yang disusun oleh masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan PLPBK.....?
Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran 
Perencanaan kelurahan (makro), disebut Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) atau setara dengan PJM Desa. Perencanaan kawasan prioritas (mikro) disebut Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP). Fokus pada rencana penanganan/penataan kawasan padat, kumuh dan miskin. Dilengkapi rencana program investasi, skenario pentahapan pembangunan dan Detailed Engineering Design - DED. Strategi pemasaran memuat; rencana kerja, identifikasi calon mitra potensial, rencana event pemasaran dan strategi pelaksanaan kegiatan pemasaran.
 
 Pranata 
Aturan Bersama, adalah kesepakatan dari rangkaian rembug masyarakat yang menjadi ketentuan dan   aturan komunitas yang mengikat.  Lembaga pengelolaan pembangunan, yang dituju, adalah:ž  Lembaga komunitas (BKM dan UPL) yang mengelola  Aturan Bersama. Lembaga pengelolaan pembangunan kelurahan yang dibentuk untuk pengelolaan, kawasan dan atau unit-unit bangunan fungsi ekonomi, seperti: koperasi, badan usaha milik warga, dibawah koordinasi dan pengendalian BKM/UPL, Lurah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
 
Pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan fisik

DESA ATAU BKM YANG DIPRIORITASKAN UNTUK MENGELOLA PLPBK

  1. Kelurahan dengan tingkat kemiskinan tinggi (≥ 25%).
  2. Kelurahan perkotaan yang memiliki kawasan permukiman padat, kumuh dan miskin.
  3. Kelurahan yang memiliki kinerja memadai yang ditandai dengan memiliki kinerja pembukuan sekretariat BKM/LKM minimum memadai dan pemilih dewasa dalam pemilu BKM/LKM di tingkat basis minimum 30%.
  4. Tidak ada kasus penyalahgunaan dana yang belum diselesaikan.
Kelurahan padat, kumuh, dan miskin yang diprioritaskan penanganannya oleh pemerintah daerah. 

BAGAIMANA TAHAPAN SIKLUS PLPBK.....???
  1. Persiapan (Lokakarya, sosialisasi masal, Pengukuhan TPP menjadi TIPP)
  2. Refleksi Perkara Kritis (RPK)
  3. Pemetaan Swadaya (PS)
  4. Perencanaan partisipatif dan Pemasaran (RPLP, Aturan Bersama dan RTPLP serta Strategi Pemasaran)
  5. Pelaksanaan dan Pengelolaan Pembangunan
  6. Evaluasi dan Keberlanjutan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar