Intervensi menuju kemadanian (civil society) di
masyarakat dititik-beratkan pada peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya pengembangan kualitas lingkungan pemukiman berkelanjutan secara holistik dan terpadu. Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan permukiman yang tertata,
menunjang produktivitas masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, pemberdayaan sumberdaya manusia, peningkatan kualitas
hunian, kelestarian kawasan hijau termasuk layanan kesehatan dan pendidikan. Keterpaduan aspek- aspek tersebut disebut dengan klasifikasi besar Tridaya (Lingkungan, Ekonomi, Sosial). Intervensi menuju ke-madanian melalui tiga tahap yakni perencanaan partisipatif, pemasaran dan pelaksanaan pembangunan.
Tahap Perencanaan Partisipatif merupakan tahapan dimana masyarakat secara aktif melakukan proses menemukenali persoalan – persoalan yang dihadapi, memetakan potensi yang kemudian dilakukan analisa terhadap penyelesaian masalah dan pemanfaatan secara optimal potensi yang ada ke dalam perencanaan yang berbasis ruang yang bersinergi dan terintegrasi dengan perencanaan daerah di wilayahnya. Perencanaan partisipatif di
tingkat masyarakat diharapkan dapat menghasilkan output dokumen perencanaan berupa
Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (RPLP), Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) dimana dokumen tersebut tetap
mengedepankan penanggulangan kemiskinan menjadi tema utama
perencanaan kawasan.Pelaksanaan perencanaan partisipatif tersebut tentunya harus dibarengi dengan kapasitas pelaku perencanaan partisipatif yaitu Tim Inti Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TIPP) di
tingkat masyarakat, BKM dan Aparat Kelurahan/Desa sebagai pengendali kegiatan PLPBK. Sehingga hubungan
pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan
oleh
masyarakat
dan
di awasi
oleh masyarakat
dapat
berjalan dengan baik. Dengan demikian sebelum melakukan kegiatan tersebut diatas
maka
penguatan kapasitas Perencanaan Partispatif perlu dilakukan sehingga hasil didapatkan sesuai dengan output yang telah ditentukan.
Latar belakang
Pelatihan bagi BKM, UP-UP, dan Aparatur Desa merupakan salah satu
proses pelaksanaan kegiatan Penguatan Kapasitas. Hal ini dimaksudkan agar
sebelum melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peran dan fungsi BKM, UP-UP dan Aparatur
Desa
akan dilatih terlebih dahulu tentang hal-hal
yang berkaitan dengan Konsep PLP-BK, Peran Pelaku, Siklus, Pemetaan Swadaya,
penyusunan RPP dan Pendanaan BLM PLP-BK. Selain itu juga perlu
adanya pemahaman dari masyarakat tentang proses pelaksanaan PLP-BK ini, karena
pada saat ini isu-isu yang berkembang di tingkat masyarakat masih sekitar
tentang Dana PLP-BK yang cukup besar mencapai 1 Milyar. Namun belum adanya
pemahaman yang lebih tentang poses pemanfaatannya. Oleh karena itu diperlukan
Penguatan Kapasitas bagi BKM, UP-UP dan Aparatur Desa agar dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat Desa Bajur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar